HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Sejumlah usaha di Samarinda ditemukan belum dilengkapi ijin operasional dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) namun sudah nekat beroperasi.
Teranyar, Kafe Nordu di jalan Ir Juanda dan W Superclub di jalan Gatot Soebroto diketahui belum memiliki ijin operasional dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) namun sudah beroperasi.
“Itukan temuan Pemkot, ada faktanya. Mereka belum memiliki ijin tapi sudah beroperasi, itu menyalahi aturan,” ungkap Suparno, Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (18/6).
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Samarinda ini mengakui tidak membatasi investasi di Kota Tepian, tapi harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kami senang jika iklim investasi tumbuh pesat, tapi harus juga mengikuti aturan, jangan semaunya aja,” lanjut Suparno.
Ia juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pengurusan ijin di Samarinda.
“OPD wajib mendampingi, kalau-kalau ada pengusaha yang belum tahu mekanismenya agar tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak memiliki ijin tapi nekat beroperasi,” tambahnya.
Suparno menegaskan, Komisi I akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlah usaha yang diketahui belum memiliki ijin operasi dan Andalalin.
“Kami akan sidak, jika masih nekat beroperasi tanpa ijin, kita akan ambil tindakan tegas. Jangan sampai niat baik berusaha terganjal karena persoalan ijin. Ikuti saja aturan mainnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Kafe Nordu dan W Superclub.
Sepekan sebelumnya, tim gabungan lintas instansi Pemkot Samarinda melakukan peninjauan ke kafe Nordu yang belakangan ini sempat memicu keluhan warga akibat persoalan parkir di badan jalan.
“Ternyata memang benar, izin belum ada,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno seusai peninjauan pada Rabu (10/6/2026) lalu.
Pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu pekan ke depan bagi pemilik atau pengelola kafe untuk menunjukkan bukti nyata berupa upaya kelengkapan administrasi tersebut.
Jika dalam sepekan ke depan tidak terdeteksi adanya progres pendaftaran, maka pemerintah akan mengevaluasi pengawasan dengan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melayangkan teguran.
Namun hingga hari ini belum ada tindakan nyata dari Pemkot Samarinda terkait temuan ini. *)









Comment