HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Polda Kaltim resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Irma Suryani dalam kasus pemerasan dengan perlapor Syarifah Nurfadiah.
Menanggapi ini, kuasa hukum pelapor, Agus Shali mengapresiasi langkah Polda Kaltim namun masih melihat kemungkinan langkah lanjutan dalam kasus ini.
“Kami apresiasi, walaupun dalam hal ini kamu masih memiliki hak untuk melakukan eksaminasi terhadap SP3 yang telah diterbitkan dengan melakukan Praperadilan terhadap SP3 itu,” ungkap Agus Shali saat diwawancarai disebuah cafe di Samarinda, Kamis (2/7) juli.
Agus Shali menambahkan ada persoalan yang harus diuji secara hukum terkait putusan Polda Kaltim yang menyatakan laporan kliennya tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
“Karena ada beberapa hal yang sampai hari ini masih belum dilakukan pihak penyidik,l. Penyidik sudah mengantongi surat perintah ijin penggeledahan dan ijin penyitaan barang bukti yang hari ini masih belum dilakukan oleh penyidik,” tambah Agus.
Kuasa hukum juga membeberkan peristiwa sebelumnya terkait pengakuan terlapor Irma Suryani yang sebelumnya mengakui menahan batang bukti dan masih dalam kekuasaan terlapor.
“Makanya menjadi tanda tanya bagi kami ketika dasar pertimbangan dihentikannya penyidikan karena dinyatakan tidak cukup bukti,” ungkap Agus.
“Saya kira ini poin penting untuk diketahui masyarakat luas bahwa proses hukum ini tidak berhenti sampai dengan diterbitkannya SP3, masih ada upaya-upaya hukum lain yang akan dilakukan baik secara pidana maupun keperdataan untuk mengembalikan hak-hak klien kami yang diambil oleh saudari Irma Suryani,” tegas Agus Shali.
Sejumlah barang berharga milik pelapor Syarifah Nurfadiah diakui Agus masih dalam genggaman Irma Suryani.
“Ada 7 sertifikat tanah, kemudian 6 BPKB kendaraan bermotor, jam tangan, berlian, dan perhiasan. Kalau dikalkulasikan kerugiannya lebih dari Rp15 Miliar,” pungkas Agus Shali. *)








Comment