HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Lubang tambang yang menganga di Kaltim terus memakan korban. Sampai hari ini data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat sedikitnya 53 warga harus meregang nyawa akibat lubang tambang yang dibiarkan menganga.
Fakta ini menempatkan persoalan lubang tambang di Kaltim sebagai krisis tata kelola yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan tuntas.
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menyebut rangkaian kejadian tersebut sebagai indikasi kuat kegagalan sistem pengawasan dan pengelolaan pertambangan.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi maupun pengamanan memadai.
Persoalan ini diperparah oleh keterbatasan pengawasan di lapangan. Jumlah inspektur tambang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah konsesi, sehingga banyak pelanggaran tidak terdeteksi secara cepat.
Tak hanya itu, penegakan sanksi kepada perusahaan yang abai juga dianggap belum tegas.
“Ujungnya teguran administratif, tidak menimbulkan efek jera. Sementara nyawa warga terus berjatuhan. ESDM tidak tegas, kewajiban reklamasi masih sering diabaikan,” ungkap Abdulloh.
Di tengah kondisi tersebut, perubahan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pemerintah pusat juga dinilai mempersempit ruang gerak pengawasan di daerah.
Koordinasi lintas instansi yang belum optimal membuat respons terhadap pelanggaran kerap berjalan lambat.
DPRD Kaltim lanjut Abdulloh terus mendorong langkah konkret penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, hingga pembentukan satuan tugas lintas sektor guna percepatan penanganan.
“Audit menyeluruh kepada semua perusahaan terhadap kewajiban reklamasi harus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi lubang yang dibiarkan menganga pasca produksi,” ungkapnya.
Dengan tegas Abdulloh juga mengecam tindakan perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban pascatambangnya.
“Jika memungkinkan harus sampai pada pencabutan ijin usaha, harus ada efek jera. Keselamatan warga Kaltim harus jadi prioritas,” tutupnya. *)








Comment