HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Publik Kalimantan Timur akhir-akhir ini dikagetkan dengan kemunculan sosok Tiyo Ardianto, Presiden BEM UGM periode 2025.
Alumnus SMA Negeri 3 Yogyakarta ini dikenal dengan sosok yang kontroversial.
Tiyo (sapaan akrab) muncul bergabung dengan Aliansi Perjuangan Rakyat Kalimantan Timur yang intens menggelar aksi mengkritisi pemerintahan Rudy-Seno.
Tidak berhenti disitu, Tiyo muncul di konten video tiktok akun Irma Suryani. Pemilik akun merupakan tersangka dalam kasus pemerasan disertai ancaman di Polda Kaltim, namun belum ditahan sejak tahun 2025 lalu.
Dalam video berdurasi 1 menit 32 detik itu, Tiyo nampak turut memberikan pandangan terkait kasus yang mendera Irma Suryani.
“Menjadi korban bagaimana dinasti kekuasaan itu bekerja mempermainkan hukum sebagai alat politik. Mami Irma pernah melaporkan salah satu anggota dinasti yang sedang berkuasa, lalu justru berbalik menjadi terlapor kemudian tersangka tanpa bukti apapun,” ujarnya dalam video itu.
Pernyataan Tiyo yang mendadak dan terkesan mencampuri urusan hukum Irma Suryani ditanggapi dingin oleh Kuasa Hukum pelapor Irma Suryani.
“Kok tiba-tiba bicara kasus ini, siapa dia? Lawyer kah? Atau siapa? Ini kan nggak nyambung,” sindir Agus Shali, kuasa hukum pelapor atas nama Syarifah Nurfaidah.
Sebagai mantan aktivis, Agus Shali mengingatkan Tiyo untuk tidak berbicara hal yang tidak banyak ia ketahui.
“Janganlah bicara sesuatu yang ia belum tahu kebenarannya, tidak baik,” lanjut Agus Shali.
Agus menegaskan, selaku kuasa hukum pelapor siap dikonfirmasi terkait kasus yang sedang berjalan.
Agus juga membantah pernyataan Tiyo yang menyebut adanya intervensi kekuasaan dalam perkara yang mendera Irma Suryani.
“Ini salah besar. Justru sekarang kami bertanya yang berkuasa di kepolisian itu siapa? Ini ancaman 9 tahun ditetapkan sebagai tersangka tapi sampai hari ini tidak dilakukan penahanan. Terus siapa yang berkuasa hari ini, siapa yang punya kewenangan dan kekuasaan di kepolisian?” bantahnya.
Agus juga menegaskan jika proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku walaupun terkesan lamban.
“Ini sampai ganti pengacara, minta gelar perkara khusus, minta atensi Mabes Polri barulah ini bisa dinaikan statusnya,” tutup Agus Shali. *)








Comment