HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Tumpang tindih makan akibat over kapasitas mulai dialami sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda. Kondisi ini diperparah oleh tingginya permintaan lahan pemakaman yang tidak sebanding dengan ketersediaan lahan yang ada.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menjelaskan permasalahan ini bukan karena kurangnya lahan pemakaman, melainkan karena masyarakat cenderung memilih TPU yang dikelola swasta, terutama yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
“Sebetulnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah memiliki TPU di beberapa kecamatan, tetapi belum banyak diketahui masyarakat,” ujar Aris, Rabu (19/2) siang di kantor DPRD Samarinda.
DPRD Samarinda merekomendasikan agar Pemkot membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mengelola TPU milik pemerintah.
“Kami ingin ada organisasi yang khusus mengelola TPU di kota ini. Kami merekomendasikan kepada bidang organisasi Pemkot agar membentuk UPTD pemakaman di setiap TPU yang dikelola pemerintah,” lanjutnya.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai TPU yang dikomersialisasikan, yang menjadi beban bagi warga dengan ekonomi terbatas.
“Banyak masyarakat mengeluhkan biaya pemakaman di TPU swasta yang cukup tinggi. Kami berharap dengan adanya Perda dan UPTD ini, proses pemakaman bisa lebih terjangkau,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Herwan Rifa’i, menyebut saat ini pemerintah baru memiliki satu TPU aktif, yaitu di kawasan Serayu, eks pemakaman Covid-19.
“Sedangkan TPU di Khusnul Khotimah, yang berlokasi di Kecamatan Samarinda Utara, masih dalam tahap penyelesaian,” ungkapnya.
Herwan juga menyambut baik usulan DPRD terkait pembuatan Perda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Menurutnya, biaya lahan pemakaman yang mencapai Rp 1-5 juta per orang sangat membebani masyarakat.
“Keluhan masyarakat sudah disampaikan ke DPRD, dan kami juga akan memberikan masukan tertulis dalam penyusunan Perda agar tidak bertentangan dengan peraturan wali kota yang sudah ada,” pungkasnya.
Comment