by

Program Pengadaan Bus Sekolah di Samarinda, Deni Hakim: Menekan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas

HALAMANKANAN.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan kebijakan larangan siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan dukungannya terhadap pengadaan bus sekolah sebagai solusi transportasi alternatif bagi pelajar.

Melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Deni menekankan pentingnya pengadaan bus untuk anak-anak, mengingat sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah berkewajiban menyiapkan fasilitas angkutan umum, salah satunya bus sekolah.

“Namun kembali lagi itu pasti melihat kondisi jalan dan kondisi fiskal. Kami selaku anggota legislatif ingin juga bahwa di dapil kami masing-masing ini bisa terealisasi, apalagi melihat angkot di Samarinda saat ini belum ada peremajaan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar kapasitas angkutan umum dapat ditingkatkan menjadi bus.

“Meskipun kapasitas bus tidak harus 50 penumpang, bisa disesuaikan dengan kapasitas 20, 25, 35, atau 45 penumpang,” ujar Deni.

Selain itu, Deni juga mendorong Pemkot Samarinda untuk segera melakukan kajian mendalam mengenai pengadaan transportasi publik, termasuk bus rapid transit (BRT) dengan skema buy the service.

Skema ini memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan operator transportasi yang bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan, sementara pemerintah hanya membayar biaya layanan.

“Kami sudah melakukan studi banding ke Batam, yang sejak 2004 berhasil mengelola transportasi publik melalui hibah dari pemerintah pusat, dan sejak 2016 beralih ke skema buy the service,” papar Deni.

Deni berharap Samarinda segera menyusul menerapkannya. Ia pun mengusulkan agar pengoperasian bus setidaknya dapat dimulai di empat koridor yang menghubungkan kawasan utama seperti Sungai Kunjang, Samarinda Utara, dan Palaran.

“Karena saat jam sekolah, terutama pagi dan sore hari, jalanan sangat padat, sehingga pengadaan bus sekolah dapat membantu mengurangi kemacetan,” terangnya.

Mengenai biaya operasional, Deni menjelaskan bahwa pengadaan bus sekolah dan transportasi umum menggunakan skema buy the service dapat lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

Sebab itu, Politisi Partai Gerindra ini berharap agar Pemkot Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) dapat merencanakan pengadaan transportasi ini secara matang.

“Dibandingkan biaya 1 liter BBM yang sudah sekian, misalnya dengan Rp 5 ribu saja mereka bisa mendapatkan pelayanan yang baik. Apalagi bisa disubsidi pemerintah, kalau bisa masyarakat menikmati daripada pelayanan itu,” pungkasnya. ADV

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *