Kasus Tersangka Irma Suryani Mandek, Kuasa Hukum: Ada Apa Dengan Polda Kaltim?

HALAMANKALTIM.COM, Samarinda – Kasus perampasan disertai ancaman dengan tersangka Irma Suryani dengan pelapor Syarifah Nurfaidah hingga kini masih belum mendapat kejelasan.

Terlapor Irma Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Februari 2025 berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) no B/16/2/RES.1.19./2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim, namun hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan.

Selang 15 bulan dari penetapan ini, kuasa hukum pelapor kembali mempertanyakan kelanjutan kasus ini.

Ditemui disalah satu kedai kopi di Samarinda, Agus Shali kuasa hukum Syarifah Nurfaidah mempertanyakan sikap Polda Kaltim yang hingga kini belum melakukan penahanan kepada tersangka.

“Ada apa dengan Polda Kaltim, itu pertanyaannya. Kenapa sih kepolisian tidak mau melakukan penahanan?” ungkap Agus Shali.

Agus menyebut pihaknya tegak lurus pada persoalan hukum, menghindari polemik diluar koridor hukum.

“Atau karena suaminya seorang perwira? Tapi kita tidak akan berusaha membuat opini publik. Kami tetap ingin membuat hukum ini berdiri pada porsinya,” lanjut Agus.

Agus menambahkan, selama ini pihaknya hanya meminta kejelasan hukum dalam kasus ini.

“Kami hanya monitor, meminta perkembangan informasi baik dari jaksa maupun penyidik untuk mengawal kasus ini sampai sejauh mana sekarang,” tambahnya.

Kuasa hukum pelapor mengaku dalam waktu dekat kliennya kembali dipanggil penyidik Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat klien kami akan dimintai keterangan tambahan mungkin ada keterangan-keterangan yang harus dipertajam,” akunya.

Sebelumnya, terlapor Irma Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Februari 2025 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Namun hingga berita ini diturunkan, tersangka Irma Suryani masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

“Ini ancaman diatas 5 tahun yang sangat memungkinkan penyidik melakukan penahanan, kenapa kok nggak ditahan-tahan sampai hari ini, udah setahun lebih gitu lho,” lanjutnya.

Agus juga membantah tudingan penggunaan alat kekuasaan dalam kasus ini. “Ini membuktikan kami tidak menggunakan alat kekuasaan apapun terkait proses hukum ini, kami tetap berprasangka baik dengan penyidik, walaupun timbul pertanyaan dan inipun kami pertanyakan,” tutup Agus Shali. *)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *