HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) angkat bicara terkait kasus korupsi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah menetapkan 3 orang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya mantan gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak (AFI).
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah menyebut penetapan Gubernur Kaltim II Periode ini sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kaltim mengonfirmasi jika pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.
Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yg serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan.
“Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatam SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA,” pungkas Herdiansyah Hamzah dalam rilis persnya, Sabtu (28/9) pagi.
AFI bersama 2 tersangka lainnya telah diamankan oleh KPK.
KPK menyebut AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024.
Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul memberikan sejunlah catatan, diantaranya korupsi terkait ijin tambang yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.
“SDA menjadi ‘lahan basah’ kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi,” lanjut pria yang akrab disapa Castro ini.
SAKSI juga meminta penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan,serta KPK harus mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi AFI.
“Kami menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim,” tegasnya.
“KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah,” pungkas Herdiansyah Hamzah. *)
Comment