HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Bawaslu Kaltim telah merampungkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, yang tersebar melalui unggahan video youtube di kanal Unmul TV baru-baru ini.
Belakangan, video yang diduga memuat pidato ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon peserta Pilgub Kaltim 2024 telah dihapus dari kanal Unmul TV.
Komisoner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah temuan dari pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita sudah kumpulkan keterangan dari beberapa pihak yang hadir di acara tersebut, ada wisudawan, wakil rektor, termasuk yang bersangkutan, Rektor Unmul,” ujar pria yang akrab disapa Deden ini.
Deden menambahkan, Bawaslu Kaltim akan segera meneruskan hasil pemeriksaan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
“Akan kita teruskan hasil pemeriksaan ini ke BKN. BKN yang akan memutuskan temuan kami ini merupakan pelanggaran netralitas ASN atau tidak, karena mereka lembaga yang bisa menentukan sesuai undang-undang ASN,” tambah Deden.
Jika sesuai rencana, Bawaslu Kaltim akan menyampaikan langsung ke BKN, Senin (7/10). “Sudah kami susun, jika tidak ada halangan senin depan kita bawa ke BKN,” pungkas Deden.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor Unmul, Abdunnur mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak yang menyayangkan isi pidatonya pada 21 September lalu.
Pengamat Hukum Herdiansyah Hamzah menyebut jika kampus tidak sepantasnya berpihak pada pasangan calon tertentu.
“Kampus itu hanya boleh berpihak pada ide dan gagasan, bukan pada orangnya,” ungkapnya.
Sementara analis politik Budiman Chosiah menyebut jika status ASN yang melekat pada jabatan publik, dalam hal ini Rektor, harus bersikap netral menghadapi situasi pilkada seperti sekarang ini.
“Sesuai Undang-Undang, kita ASN harus netral, dijaga netralitasnya. Jangan justru menimbulkan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan lembaga yang dipimpinnya,” kritik Budiman. *)
Comment