HALAMANKANAN.COM, Tenggarong – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin kembali menggelar lanjutan sidang perkara Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda penambahan bukti dan keterangan para ahli, Kamis (17/10) kemarin.
Agenda ini mempertemukan tim kuasa hukum Paslon 03 sebagai penggugat, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebagai pihak tergugat.
Dalam persidangan ini, kedua belah pihak memberikan tambahan data, menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk memperkuat argumen masing-masing.
Tim Hukum Paslon 03 turut menghadirkan saksi Salehudin, mantan Ketua DPRD Kukar danRudiansyah mantan Wakil Ketua DPRD Kukar.
Keduanya membenarkan bahwa Edi Damansyah pada priode 2016-2021 pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) bupati dan bupati definitif, yang jika dihitung telah masuk satu periode. Kemudian, pada 2021 – 2026 juga menjabat sebagai bupati terpilih yang dijabat hingga sekarang. Mereka berkeyakinan Edi Damansyah telah menjabat bupati dua periode di daerah yang sama.
Hendrich Juk Abeth, Ketua Tim Hukum paslon 03 mengatakan salah satu ahli saksi fakta, Rahmadhan sebagai Liaison Officer (LO) dari Paslon 03 menerangkan, setiap calon harus menyerahkan Formulir BB pernyataan Calon KWK, yang isinya belum pernah menjabat sebagai bupati 2 periode didaerah yang sama maupun berbeda. Paslon 03 telah menyerahkan formulir tersebut.
“Selain saksi fakta, tim kuasa hukum Paslon 03 juga menghadirkan ahli hukum, yakni Dr. Margarito Kamis, SH.MH., pakar Hukum Administrasi Negara yang menerangkan bahwa jabatan definitif maupun sementara tetap dihitung satu kesatuan yang penting telah 2 tahun 6 bulan tidak boleh menjadi calon karena hal tersebut telah ada putusan MK. Suka atau tidak suka itulah putusan,”ucap Hendrich.
Lebih lanjut, Hendrich menerangkah plt maupun definitif tetap dihitung. Terlepas Plt dilantik atau tidak. Terhitung dari dimulai diberikannya SK pengangkatan dan definitif dihitung sejak pelantikannya.
Jika mengacu perhitungan keduanya baik Plt maupun definitif telah dijalani selama 2 tahun 6 bulan, maka Edi sebenarnya tidak dapat menjadi calon bupati.
Pihak tergugat, KPU Kukar menghadirkan saksi Charil Anwar, mantan Asisten I Pemerintahan dan Hukum serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi.
Mereka juga membenarkan Edi Damansyah pernah menjadi Plt dan bupati definitif 2016-2021 dan 2021-2026 Selain itu, Bawaslu Kukar turut diwakili oleh Fahrizal, Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Sengketa dan Hukum.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Paslon 03, Margarito Kamis memberikan keterangan terkait aspek hukum administrasi negara dalam persidangan ini. Ia menyampaikan keyakinannya terhadap kesimpulan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Saya pernah menyampaikan terhadap permasalahan yang di kabupaten Kutai (Kartamegara) bahwa bagaimana pun juga kalau sudah menjabat 2 tahun 6 bulan baik Plt maupun definitif tetap tidak bisa maju lagi, sudah ada putusan 3 putusan MK, mau apalagi ” ujar Margarito dalam kesaksiannya, Kamis 17 Oktober 2024.
Ia juga menambahkan bahwa fakta-fakta yang ia sampaikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Menurut saya, tidak ada alasan untuk tidak digunakan dengan alasan lain-lain. Saya yakin majelis hakim mengerti apa yang harus mereka lakukan karena mereka memutuskan berdasarkan fakta yang ada,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum Paslon 03 menegaskan ada pelanggaran dalam proses administrasi yang dilakukan oleh KPU Kukar yang seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra bersama 19 advokat lainnya melalui Ihza & Ihza Law Firm, menjadi kuasa hukum Dendi-Alif untuk mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.
Gugatan pasangan calon (paslon) nomor 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar ini dilayangkan dan mendapatkan nomor registrasi 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM. Gugatan terkonfirmasi dalam situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Banjarmasin. *)
Comment