by

Rektorat dan Dosen Unmul Beda Pandangan terkait Wacana Pengelolaan Bisnis Tambang oleh Perguruan Tinggi

HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Wacana izin pengelolaan konsesi tambang untuk Perguruan Tinggi (PT) bergulir sejak Senin, 20 Januari 2025 lalu, saat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat pleno revisi Undang-Undang 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Perguruan Tinggi diusulkan dapat menerima izin pertambangan dengan cara prioritas. Alasannya, untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan masyarakan, salah satunya mengurangi biaya uang kuliah tunggal (UKT).

Dikutif dari pemberitaan sebelumnya, Rektorat Universitas Mulawarman menyambut positif usulan ini. Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Humas, Nataniel Denger, menyebutkan bahwa usulan itu bagus untuk pengembangan Unmul.

“Apalagi, Unmul sedang menuju perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH),” ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini Unmul masih berstatus PTN Badan Layanan Umum. Jika berstatus PTN-BH, maka Unmul memiliki otonomi penuh untuk mengurus rumah tangganya.

Meski berkonsekuensi pengurangan subsidi pendidikan dari pemerintah, namun kampus diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta atau pun membentuk badan usaha untuk menjalankan aktivitas kampus. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 12/2012, PTN-BH dapat mengelola dana secara mandiri serta dapat mendirikan badan usaha.

Pandangan berbeda disampaikan para pengajar di Universitas terbaik di Kaltim ini. Sejumlah dosen yang bergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman sepakat menolak dengan tegas wacana ini.

“Sulit untuk dibantah jika rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi. Jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan. Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi,” tulis Koalisi Dosen Unmul dalam rilis resminya.

Koalisi Dosen Unmul menilai Rencana bisnis konsesi tambang ini juga akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban. Kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan.

“Kita jangan sampai ahistoris mengenai dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang mematikan ini. Kita berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang. Pemandangan rusaknya lingkungan dan ruang hidup kita, sudah biasa akibat industri mematikan ini. Mulai dari penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia dibekas lubang tambang, adalah pemandangan sehari-hari,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kami dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyatakan sikap secara tegas untuk :

1. Menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Upaya ini jelas adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis, terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan ini.

2. Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini pula yang dijadikan legitimasi untuk memperkuat izin tambang ormas keagamaan.

3. Meyerukan kepada seluruh civitas akademika untuk memperkuat solidaritas atas penyikapan penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini. Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi. *)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *