by

Revisi UU Pilkada Batal Dilakukan, Partai Non Kursi di Samarinda Siap Berkoalisi

HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mensinyalir partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD dapat mengusung bakal calon kepala daerah.

Ini imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memutuskan dapat mengusung bakal calon dengan syarat persentase tertentu dari total suara di tiap kabupaten kota.

MK memerintahkan agar mengubah Pasal 40 ayat (1), lebih lengkap mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Mahkamah juga mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Artinya partai politik Non-kursi DPRD dapat mengusung bakal calon jika memenuhi jumlah 7,5% dari suara sah, angka 7,5% ini dari ketentuan karena samarinda memiliki jumlah penduduk 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa.

“Jika merujuk putusan MK, partai politik (nantinya) dapat mengusung bakal calon. Namun kami masih akan menunggu ketentuan teknis dari pimpinan KPU RI” Ujar Firman Hidayat ketua KPU samarinda, Kamis, 22/8/2024 dalam rakor Penerimaan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serentak 2024 di Hotel Harris Samarinda.

Ketentuan ini tentu disambut baik seluruh partai yang hadir dalam rakor dimaksud. Sejumlah partai Non-kursi DPRD Samarinda diantaranya Perindo, PBB, Garuda, PSI, Partai Ummat, PKN, Hanura dan lainnya.

“Kita bersiap berkoalisi untuk mengusung bakal calon” Ujar perwakilan Hanura Samarinda. *)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *