HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Sejumlah partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Samarinda tak bisa mengusung bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak tahun 2024.
Pasalnya, jika perolehan suara sah partai tersebut dijumlah, belum menyentuh angka syarat 7,5% jumlah suara sah pemilu 2024 sebagai syarat bisa mengusung.
Sebagai simulasi, jumlah suara sah di Samarinda 446.091, jika dikalikan 7,5% maka terdapat 33.457 suara. Maka jumlah perolehan suara sah partai Non-kursi harus mencapainya. Sementara jumlah perolehan suara sah partai Non-kursi hanya 27.592 suara.
Rincian perolehan suara sah partai Non-kursi adalah Partai Buruh 1.914, PKN 1.068, Hanura 5.948, Partai Garuda 1.074, PBB 2.237, PSI 9.447, Perindo 3.897, Partai Ummat 2.007.
“Kami sedang jalin komunikasi dengan partai yang masih mungkin Koalisi, karena kami harus ajak partai yang dapat kursi di DPRD” Ujar Anto, anggota PKN, Sabtu (24/8) kemarin saat sosialisasi tindak lanjut putusan MK nomor 60 tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda turut mensosialisasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 setelah mendapat instruksi KPU RI.
Pihaknya menegaskan seluruh partai bisa saja berkoalisi dengan partai yang meraih kursi maupun tidak. “jadi semua partai punya kesempatan sama, terpenting memenuhi syarat 7,5% maka bisa mengusung,” Ujar Firman Hidayat ketua KPU Samarinda saat menjelaskan kepada audiens.
Mahkamah memerintahkan agar mengubah Pasal 40 ayat (1), lebih lengkap mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Mahkamah juga mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. *)