HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda menyoroti kinerja Satpol PP Samarinda yang belum menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), khusunya terkait pelarangan beroperasinya Pom Mini di Samarinda.
Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda mempertanyakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang belum juga menjalankan Perda ini.
“Perdanya sudah ada, tapi eksekusinya belum berjalan. Dulu alasannya karena belum ada Perda, sekarang sudah disahkan, lalu tunggu apalagi?” geram Samri.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku akan memanggil Satpol PP Samarinda dalam waktu dekat, guna mempertanyakan alasan mandeknya Perda Trantibum yang sudah disahkan.
“Sedang kita atur waktunya, kita mau kejelasan kenapa Perda ini masih mandek,” lanjutnya.
Samri juga menegaskan, penegakan aturan nantinya tidak merugikan masyarakat. Ia mengakui adanya kelemahan saat menyusun Perda ini, khususnya komunikasi kepada para pengusaha pom mini yang tersebar di kota tepian.
“Jangan sampai nantinya saat Satpol PP bertindak, masyarakat merasa terdzolimi, kami DPRD yang nantinya diprotes warga,” tambahnya.
Namun Samri menduga, Perda Trantibum ini mulai akan diberlakukan setelah pelantikan Wali Kota Samarinda.
“Ini masa transisi, mungkin setelah Wali kota dilantik baru aturan ini akan ditegakkan,” pungkasnya. ADV
Comment