by

Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Sepakat Tolak Izin Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi

HALAMANKANAN.COM,Samarinda – Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi (PT) melalui skema revisi UU Minerba di DPR RI kembali mendapat penolakan.

Kali ini datang dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul). Dalam rilis resmi yang diterima media ini, Koalisi Dosen Unmul mencurigai adanya upaya pelemahan fungsi kampus dalam mengontrol roda pemerintahan.

“Jelas patut dicurigai, sangat membahayakan independensi perguruan tinggi. Rencana bisnis konsesi tambang ini juga akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban. Kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan,” tulis Koalisi Dosen Unmul dalam rilis resminya, Senin (3/2) siang.

Jurus bicara Koalisi Dosen Unmul, Herdiansyah Hamzah menyebut jika kampus tidak boleh melupakan sejarah dan terkesan tidak peduli terhadap dampak yang ditimbulkan industri ekstraktif ini di bumi etam.

“Kita jangan sampai ahistoris mengenai dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang mematikan ini. Kita berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang. Pemandangan rusaknya lingkungan dan ruang hidup kita, sudah biasa akibat industri mematikan ini,” sebutnya.

Di Kaltim, industri pertambangan acap kali menjadi momok menakutkan bagi warga karena bnayak dampak negatif yang ditimbulkan.

“Mulai dari penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia dibekas lubang tambang, adalah pemandangan sehari-hari,” tegasnya.

Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyatakan sikap secara tegas untuk :

1. Menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Upaya ini jelas adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis, terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan ini.

2. Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini pula yang dijadikan legitimasi untuk memperkuat izin tambang ormas keagamaan.

3. Meyerukan kepada seluruh civitas akademika untuk memperkuat solidaritas atas penyikapan penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini. Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi. *)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *