HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Bawaslu Kaltim memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Abdunnur beberapa waktu lalu.
Dugaan pelanggaran kampanye terselubung ini diketahui dari video panjang berdurasi lebih dari 5 jam yang di upload di aku youtube Unmul TV, yang belakangan diketahui dikelola oleh bagian Humas Rektorat Unmul.
Rektor Abdunnur juga telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kaltim selama 1,5 Jam, Jum’at (27/9) kemarin.
Menanggapi hal ini, pengamat hukum Herdiansyah Hamzah menyebut jika kampus harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan didepan publik, terutama dimasa-masa pilkada seperti ini.
“Ini semacam peringatan dini agar kampus juga lebih bersiap dan berhati-hati,” ungkapnya.
Herdiansyah menyayangkan jika dugaan kampanye terselubung oleh orang nomor satu di Unmul ini terbukti benar.
Ia menambahkan jika kampus harus bersikap netral. “Meski kampus diberi ruang, kampus tidak boleh memihak. Keberpihakannya pada ide dan gagasan, bukan orangnya,” lanjut pria yang akrab disapa Castro ini.
Diberitakan sebelumnya, Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap kegiatan wisuda tersebut. Fokus utamanya pidato Abdunnur yang diduga memuat unsur ajakan memilih atau kampanye terselubung.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang pidato tersebut, dan sedang kami dalami. Hari ini (27/9) Rektor Abdunnur sudah memberikan klarifikasi. Ada 20 pertanyaan yang diajukan terkait apakah kehadiran Pak Isran dimaksudkan sebagai bentuk dukungan politik,” ujarnya.
Hari menambahkan, Bawaslu Kaltim akan memeriksa lebih lanjut video sambutan rektor yang berlangsung pada wisuda 21 September lalu.
“Kami perlu memastikan apakah pidato tersebut mengandung ajakan khusus untuk memilih. Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan.” jelasnya.
Bawaslu juga berencana meminta keterangan dari wisudawan yang hadir dalam acara tersebut untuk mendapatkan pandangan yang lebih utuh terkait pidato Rektor Abdunnur.
“Penilaian hukum baru akan kami lakukan setelah semua bukti terkumpul, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain,” tuturnya.
Saat ini, Bawaslu Kaltim masih terus mendalami kasus ini. Dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum dalam pidato tersebut atau tidak.
“Penggalian informasi ini kemungkinan akan memakan waktu sekitar tujuh hari. Kami juga mengharapkan dukungan dari publik yang mengetahui peristiwa ini untuk memberikan keterangan tambahan,” pungkasnya. *)
Comment