HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Rapat tertutup DPRD Kaltim yang digelar Senin (4/5) malam di Gedung D lantai komplek DPRD Kaltim akhirnya menyetujui penggunaan hak angket setelah mendapat tekanan dari publik.
Mayoritas Fraksi di Karang Paci menyatakan sikapnya untuk mengakomodir keinginan pendemo yang tampak mengawal hingga larut malam di halaman kantor DPRD Kaltim.
Fraksi Golkar, melalui Syarkowi V Zahry menegaskan aspirasi masyarakat perlu disikapi wakil rakyat sesuai Undang Undang MD3 dan Tata tertib (Tatib) DPRD Kaltim.
“Aspirasi masyarakat ini perlu kita sikapi, itu iya dan harus kita sikapi, kalau tidak sama saja kita menyalahi jatidiri sebagai wakil rakyat sesuai Undang-undang MD3 dan Tatib DPRD tahun 2025,” ujar pria yang akrab disapa Owi ini.
Namun, Owi meminta agar para wakil rakyat di Kaltim melihat persoalan penggunaan hak angket ini dengan jernih, mengingat hak angket berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Owi menyebut, kebijakan pemerintah daerah tak lepas dari persetujuan DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hak angket berkaitan dengan adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum ketika kebijakan strategis berdampak luas bagi masyarakat tapi ada kata kunci lain dugaan pelanggaran hukumnya,” tegasnya.
“Selama ini dimana pelanggaran hukumnya sehingga langsung masuk ke hak angket. Kenapa tidak masuk ke hak-hak yang lain kalau memang semuanya sepakat bahwa akan menggunakan salah satu hak,” lanjutnya.
Owi menegaskan, menerima aspirasi masyarakat merupakan kewajiban wakil rakyat, tapi tetap sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD dalam hal ini undang-undang dan Tatib.
“Hak angket sebagai aspirasi yang disuarakan masyarakat iya, tapi ketika masuk disini (DPRD Kaltim) harus kita tamu lagi apakah benar hak angket atau hak-hak yang lain, dalam hal ini hak interpelasi misalnya,” ungkap Owi.
Ia juga mengingatkan kemunculan hak angket ini berkaitan dengan penggunaan anggaran keuangan daerah yang dianggap kurang sensitif dengan kondisi masyarakat.
Owi menyebut, jika ini dianggap salah, DPRD Kaltim dan Kemendagri juga salah karena proses ini melalui tahapan asistensi di Kementerian.
“Kalau ini dianggap salah maka DPRD Kaltim ikut bersalah karena dalam regulasi dikatan DPRD juga unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga kita juga bersalah,”.
“Tidak bisa kita katakan saat itu tidak kita bahas, didalam hukum itu dianggap kita sudah tahu. Kemudian Depdagri juga salah karena tidak ada anggaran APBD itu bisa kita sahkan dalam paripurna tanpa melalui asistensi dan persetujuan Depdagri dalam hal ini,” lanjut Owi.
Sebagai penutup, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini mengingatkan hak angket ini tidak hanya menyasar Gubernur, tapi juga Wakil Gubernur.
“Kalau angket itu memang ada, maka angket itu juga untuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan kita semua tahu siapa partai politik pengusung dan pendukung pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Saya harap nanti kita memutuskan segala hal jangan emosional, tanpa objektivitas, dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara kita,” pungkasnya. *)












Comment