HALAMANKANAN.COM, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur memasuki babak baru.
Bawaslu Kaltim selaku lembaga yang menangani kasus ini telah menyampaikan hasil pemeriksaannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (9/10) kemarin.
Dikonfirmasi hal ini, Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat membenarkan informasi ini.
“Benar, sudah kami sampaikan hasil temuan Bawaslu Kaltim ke BKN atas dugaan pelanggaran kampanye terselubung dan netralitas ASN oleh Rektor Unmul,” ucap pria yang akrab disapa Deden ini.
Di BKN, rombongan Bawaslu Kaltim diterima langsung Deputi penanganan ASN.
Deden menambahkan, pihak BKN akan meninjau ulang laporan mereka. “Selebihnya urusan ada di BKN. Kalau perlu klarifikasi dari Bawaslu Kaltim, kami siap saja untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan akan menindak semua ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN diperhelatan Pilkada serentak tahun 2024 ini.
“Netralitas ASN ini aturan dan ketentuannya sudah amat sangat jelas. Sehingga mereka yang melanggar sangsi paling ringan berupa teguran, sangsi administratif, termasuk sangsi pidana,” ujar Abdullah Azwar Anas, dikutif dari Kompas TV.
Rektor Unmul, Andunnur diduga melakukan pelanggaran kampanye terselubung dan netralitas ASN saat berpidato dihadapan wisudawan Unmul 21 September lalu.
Hal ini terkonfirmasi dari video beredar yang diunggah di akun youtube Unmul TV. Namun video yang membuat Rektor Unmul diperiksa Bawaslu Kaltim itu kini telah dihapus dari akun youtube Unmul TV. *)