Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukumPolitik

Viral Bagi-bagi Uang di Kampanye Isran-Hadi, Bawaslu Kaltim: Jika Terbukti Politik Uang, Sanksinya Pidana!

2
×

Viral Bagi-bagi Uang di Kampanye Isran-Hadi, Bawaslu Kaltim: Jika Terbukti Politik Uang, Sanksinya Pidana!

Share this article
Example 468x60

HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Video aksi Bagi-bagi uang yang dilakukan oknum tim pemenangan pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi saat kampanye di Balikpapan, Sabtu (16/11) kemarin yang viral di media sosial kini ditangani oleh Bawaslu Kaltim.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengaku pihaknya tengah mendalami temuan dugaan praktek politik uang yang dilakukan oknum tim Isran-Hadi.

Example 300x600

“Sedang kita dalami. Kebetulan saat acara itu ada tim kami yang hadir mengawasi jalannya kampanye,” ujar Galeh.

Galeh menegaskan pihaknya telah menyiapkan beberapa hal terkait mekanisme temuan pelanggaran.

“Karena itu Bagi-bagi uang erat kaitannya dengan pidana pemilu, maka Bawaslu tidak berdiri sendiri ketika pelanggaran pemilu, maka Bawaslu akan bersama Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan temuan-temuan ini,” tegasnya.

Mengacu Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 286 ayat 1, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.

“Kita akan mengumpulkan pendapat kepolisian dan Kejaksaan sebelum mengambil kesimpulan. Kita juga perlu mengumpulkan keterangan sejumlah saksi yang menyaksikan kejadian itu. Jika terbukti politik uang, sanksinya pidana,” lanjut Galeh.

Sesuai aturan, Bawaslu Kaltim memiliki waktu 7 hari untuk menyelidiki dugaan pelanggaran politik uang ini.

Video perempuan yang mengenakan baju tim pemenangan Isran-Hadi ini ramai beredar dan menjadi perbincangan masyarakat di dunia maya, setelah aksinya viral karena menghamburkan uang kepada peserta kampanye Isran-Hadi Sabtu kemarin. *)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *