HALAMANKANAN.COM, Paser – Terhitung sejak 29 Agustus hingga 4 September kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melakukan pemeriksaan administratif berkas dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan mengikuti pilkada Paser 2024.
Dari hasil pleno yang digelar KPU Paser, hasilnya kedua Bapaslon yakni Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari dan Syarifah Masirah Assegaf-Deni Mappa dinyatakan masih perlu perbaikan.
“Ada beberapa dokumen yang masih harus diperbaiki kedua bapaslon,” ujar Anas Abdul Kadir usai pleno, Kamis (5/9) kemarin.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kedua bapaslon diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki dokumen yang dimaksud terhitung sejak 6-8 September.
Anas menambahkan, jika sampai waktu yang ditentukan kedua bapaslon tidak memperbaiki dokumen yang dimaksud, maka keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami membuka ruang pelayanan kepada kedua tim bapaslon terkait kelengkapan dokumen yang dimaksud, sesuai dengan jadwal yang diatur dalam regulasi kami,” tambah Anas.
Untuknya, KPU Paser meminta agar kedua bapaslon segera memperbaiki dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 agar bisa mengikuti tahapan berikutnya.
Jika dalam tengat waktu yang ditentukan kedua bapaslon tidak juga memenuhi syarat dokumen yang dimaksud, pilkada Paser terancam mengalami pengunduran. *)
Comment