by

Perusahaan Tambang Serobot Lahan Warga, Anhar: Pemerintah Harus Tegas!

HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Warga Samarinda kembali mengeluhkan aktivitas pertambangan di Samarinda, diantaranya yang disorot berada di Kecamatan Palaran baru-baru ini.

Anggota DPRD Samarinda, Anhar mengungkapkan masih ada perusahaan yang beroperasi di lahan warga tanpa menyelesaikan pembebasan lahan.

“Kami menerima laporan dari warga terkait tambang yang masih beroperasi di lahan yang belum selesai pembebasannya. Pemprov dan pemkot harus turun tangan. Jika ditemukan pelanggaran, harus segera distop,” tegas Anhar, Kamis (13/2).

Politisi PDI Perjuangan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 2 yakni Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir menyoroti dua persoalan utama.

Pertama, aktivitas pertambangan yang melebihi izin yang diberikan. Menurutnya, izin yang dikantongi perusahaan yang melapor ke dirinya, sekitar 3.000 hektare untuk keperluan perumahan dan industri. Namun, dalam praktiknya kegiatan tambang terjadi di luar area yang seharusnya.

“Apalagi, beberapa waktu lalu sudah dilakukan groundbreaking Pelabuhan Multipurpose Palaran. Itu jadi salah satu alasan pengembang ingin memperluas aktivitasnya,” ujarnya.

Anhar mengingatkan, dalam tata ruang Pemkot Samarinda berkomitmen bahwa 2026 tambang harus berhenti di Kota Tepian.

Ia meminta Pemerintah harus konsisten dengan komitmen tersebut, serta meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pemkot dan Pemprov Kaltim, memastikan tidak ada lagi izin tambang diperpanjang, dan mendesak pemerintah pusat untuk mencabut seluruh izin pertambangan pada 2026.

Selain itu, Anhar juga meminta hak atas tanahnya yang terdampak oleh aktivitas perusahaan tambang.

“Saya berharap pihak terkait seperti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan inspektur pertambangan segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat dan memastikan reklamasi dilakukan,” pungkasnya. ADV

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *