by

Papan Reklame di Samarinda Nunggak Pajak, Aris Mulyanata: Potensi Kebocoran PAD

HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Papan reklame yang menunggak pajak mulai ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Diantaranya, sejumlah papan reklame yang berada di sepanjang jalan jalan strategis, seperti Jalan S Parman, Hasan Basri, Letjen Soeprapto, dan IR Juanda, yang kini ditempeli stiker peringatan terkait tunggakan pajak.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menilai penertiban reklame yang menunggak pajak di Kota Samarinda terlambat dilakukan.

Aris menyayangkan lambatnya respons Pemkot Samarinda dalam menangani reklame ilegal. Menurutnya, keterlambatan ini berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa diantisipasi lebih awal.

“Kenapa baru sekarang dilakukan? Ada potensi kebocoran PAD yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal,” ujar Aris, pada Selasa (11/3) siang.

Politisi PKB ini mengusulkan penerapan teknologi barcode pada setiap tiang reklame. Dengan adanya barcode ini, masyarakat bisa langsung memeriksa status izin reklame apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.

Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan mendorong partisipasi publik dalam melaporkan pelanggaran.

“Dengan adanya barcode, warga bisa cek sendiri apakah reklame itu sah atau tidak. Ini akan memudahkan pengawasan dan pelaporan pelanggaran,” jelasnya.

Selain itu, Aris berencana menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan reklame. Ia menilai perlu ada regulasi yang lebih rinci dan komprehensif, mencakup tata letak, jenis material, hingga perawatan reklame.

“Kami akan dorong pembahasan Raperda yang lebih komprehensif, yang tidak hanya soal retribusi, tetapi juga soal tata ruang dan estetika kota,” tutupnya. ADV

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *