HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satpol PP Samarinda belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pelaksanaan penertiban Pertamini yang sempat dipersoalkan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menekankan bahwa pihaknya masih menunggu tindakan konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait rencana penertiban Pertamini.
Deni menegaskan, meski peraturan daerah (Perda) terkait penertiban sudah ada, tetapi implementasinya belum dilaksanakan dengan maksimal.
“Kami masih menunggu langkah nyata dari pemerintah, karena sebelumnya Kepala Satpol PP, Anis Siswantini, mengungkapkan penertiban direncanakan pada bulan April,” ucap Deni, Rabu (19/3).
“Namun, hingga kini, belum ada kejelasan soal tanggal pelaksanaannya. Perda sudah ada, tinggal implementasi di lapangan,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra itu turut menyoroti ancaman yang ditimbulkan oleh keberadaan Pertamini yang belum mendapatkan penertiban.
Risiko kebakaran serta praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal menjadi perhatian utama karena dapat membahayakan masyarakat.
Ia prihatin, terutama karena beberapa daerah lain di Kaltim telah berhasil menertibkan Pertamini demi menjaga keselamatan warga.
Deni berharap Pemkot segera merealisasikan rencana penertiban guna meminimalkan potensi bahaya yang bisa merugikan banyak pihak.
Ia tekankan akan terus mengawal proses ini dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawasi dan mendorong agar penertiban ini dapat segera dilaksanakan dengan tepat,” pungkasnya. ADV
Comment