HALAMANKANAN.COM, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda menggelar hearing terkait tindak lanjut penanganan bencana longsor di Perumahan Keledang Mas Baru Samarinda Seberang di kantor DPRD Samarinda, Rabu, (12/2).
Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan Pemkot Samarinda, , pihak pengembang, serta warga Perumahan Keledang Mas Baru.
Hasilnya, semua pihak sepakat solusi relokasi akan dijadikan hasil penyelesaian atas tanah yang terdampak longsor.
Pihak pengembang telah menyerahkan lahan yang sebelumnya mereka kelola kepada Pemkot Samarinda, meskipun masih terdapat pertanyaan terkait apakah lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Permasalahan ini sudah mendekati titik penyelesaian. Langkah selanjutnya adalah memastikan kelengkapan persyaratan yang diminta dan menyerahkannya kepada Pemerintah Kota. Pemerintah Kota akan melakukan review terhadap dokumen yang diserahkan dan jika semua persyaratan dipenuhi, proses izin akan segera diproses dengan estimasi waktu sekitar 7-10 hari untuk menyelesaikan prosedur tersebut,” ujar Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, relokasi bukan hanya sekedar penyediaan lahan, tetapi juga tanggung jawab pengembang dalam membangun kawasan tersebut.
Jika lahan diserahkan kepada Pemerintah Kota, Pemkot dapat melakukan pembangunan kembali untuk keperluan masyarakat. Upaya ini menegaskan pentingnya sinergi antara pengembang, Pemerintah Kota dan warga untuk menemukan solusi terbaik.
“Jika kesepakatan ini tidak tercapai, masalah ini bisa berlarut-larut. Keamanan dan keselamatan warga yang terdampak longsor adalah prioritas utama,” ucapnya
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah bencana longsor yang sudah berlangsung sejak tahun 2023 dapat segera teratasi. Semua pihak akan terus bekerja sama dalam mewujudkan relokasi yang aman dan nyaman bagi warga yang terdampak. ADV
Comment