HALAMANKANAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka atas penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah dan dua instansi pemerintahan di Kaltim beberapa waktu kemarin.
Tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Rumah yang sempat digeledah merupakan rumah milik mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) di jalan Barito, Samarinda.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Selain AFI, KPK juga menetapkan perempuan berinisial DDWT sebagai tersangka. Menurut informasi, DDWT merupakan anak dari AFI, Dayang Donna Walfiares Tania atau yang akrab disapa Dayang Donna Faroek.
Dayang Donna Faroek saat ini tercatat sebagai calon wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU) berpasangan dengan Andi Harahap yang diusung partai Golkar, Hanura, PKB, PPP, dan Perindo di Pilkada 2024.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya memghubungi DDWT namun belum terhubung.
Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim ini juga telah dicegat untuk melakukan perjalanan keluar negeri.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Tessa.
Pencegahan, kata Tessa sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Tessa. *)