by

Irma Suryani Tersangka namun Belum Ditahan Polda Kaltim, Aktivis: Kesan Pembiaran, Perlakuan Khusus untuk Keluarga Anggota Polri

HALAMANKANAN.COM, BALIKPAPAN -Kedatangan Kapolda Kaltim yang baru, Endar Priantoro disambut sejumlah aktivis sosial dengan memberikan sejumlah PR (Pekerjaan Rumah) agar segera menuntaskan persoalan hukum yang tak kunjung selesai di Bumi Etam.

“Sudah berkali-kali ganti Kapolda tapi persoalan hukum masih saja banyak yang tidak terselesaikan, maka kami menyambut sekaligus mendesak Kapolda Kaltim yang baru untuk segera menuntaskan segala persoalan hukum yang ada,“ ungkap Hijir Ismail, perwakilan aktivis Kaltim.

Aktivis yang aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Balikpapan tersebut memaparkan sejumlah persoalan hukum yang belum selesai.

“Tambang ilegal merupakan hama yang merusak kelestarian hutan di bumi etam, belum lagi efek penambangan ilegal yang pada akhirnya meninggalkan lubang dimana-mana tanpa direklamasi,” tegasnya.

“Tak heran jika kemudian efek hal tersebut 51 anak mati tenggelam di bekas galian lubang tambang, parah nya lagi dari banyak nya korban sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dari 51 kasus tersebut,” lanjut hijir.

Selain menyoroti soal kasus hukum dalam dunia tambang, ia juga menyoroti kasus yang viral belakangan ini, terkait perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh istri seorang anggota polisi yang pernah bertugas di Kaltim

“Ada istri anggota polisi yang terlibat dalam perkara kasus perampasan dan pengancaman, berdasarkan informasi yang kami terima bahwa sudah ada langkah hukum dan istri polisi tersebut sudah tersangka. Tapi yang bersangkutan masih bebas berkeliaran hingga kami berasumsi terjadinya pembiaran kasus, tidak adanya kejelasan hukum,” geram Hijir.

Pernyataan ini merujuk pada kasus Irma suryani yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2025 lalu, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim tertanggal 17 Februari 2025.

Irma disangkakan melanggar pasal 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada penaganan hukum lebih lanjut kepada Irma suryani, dan tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap publik alasan sampai saat ini Irma tidak ditahan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum, jangan sampai terkesan memberikan perilaku khusus terhadap keluarga anggota kepolisian, karena di mata hukum semua masyarakat indonesia itu sama,” lanjutnya.

Hijir juga menyoroti perilaku pamer kemewahan yang sering diunggah tersangka di akun media sosialnya, yang bertentangan dengan perintah Kapolri agar keluarga polisi diminta hidup sederhana.

“Tersangka ini juga sering flexing barang-barang mewah di sosial media. Padahal sebagaimana perintah Kapolri bahwa keluarga anggota polisi diminta hidup sederhana. Inikan menandakan bahwa antensi atasan betul-betul tidak diindahkan sama sekali,” tutup hijir dalam rilis persnya. *)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *