Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNasional

10 Saksi Penuhi Panggilan KPK Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi IUP di Kaltim yang Libatkan Mantan Gubernur Kaltim

22
×

10 Saksi Penuhi Panggilan KPK Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi IUP di Kaltim yang Libatkan Mantan Gubernur Kaltim

Share this article
Example 468x60

HALAMANKANAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Dari belasan saksi tersebut, hanya 10 di antaranya yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Example 300x600

“Jadi dari 15, yang hadir hanya 10,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (27/9).

Dari informasi yang dihimpun, para saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan itu, yakni:

  1. Abu Helmi, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur;
  2. Adinur, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011-2014;
  3. Airin Fithri, ibu rumah tangga;
  4. Amrullah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur;
  5. Anik Nurul Aini, Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
  6. Ari Apriadi, Front Office Manager di Hotel Bumi Senyiur Samarinda;
  7. Arifin Djapri, Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara;
  8. Azwar Busra, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim;
  9. Baihaqi Hazami, Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim;
  10. Rachmad Santoso, wiraswasta.

Tessa mengatakan, para saksi diperiksa hari ini, Jumat (27/9) di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Mereka didalami terkait dengan pengurusan izin tambang.

“Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri per 24 September 2024.

“Terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Tessa, Kamis (26/9) kemarin.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” sambungnya.

Tessa mengatakan, ketiga orang tersebut dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi perizinan IUP di Kaltim. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

Selain itu, penyidik juga sempat menggeledah rumah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan.

Sudah ada tiga tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini, AFI, DDWT, dan ROC, namun belum dibeberkan kontruksi perkaranya. *)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *